Solusi Pembukuan dan Laporan UMKM, Aplikasi SIAPIK!

Ini dia solusi Pembukuan dan laporan para pengusaha kecil alias UMKM yang bisa bikin auto berbagai transaksi penjualan, pencatatan dan pelaporan. Namanya Aplikasi Siapik.

Apa Itu Aplikasi Siapik?

Ya, aplikasi pintar dari Bank BI ini disediakan secara gratis untuk mendukung para pebisnis kecil lokal. Tujuannya untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam mengelola pencatatan transaksi, stok barang, pembukuan dan pelaporan kegiatan usaha, khususnya soal pajak.

Aplikasi Siapik ini tersedia dalam versi apk yang dapat diunduh di playstore maupun yang berbasis website bagi pengguna PC. Apa saja fitur-fiturnya?

Fitur-Fitur Bagi UMKM pada Aplikasi Siapik

Nah sejumlah fitur yang tersedia bagi pengelolaan usaha bagi UMKM dalam aplikasi Siapik ini menurut saya sudah sangat komplit ya. Mulai dari pencatatan Data awal yang meliputi saldo awal, data barang, data rekening, data pemasok dll tersedia.

Selanjutnya ada Fitur Transaksi yang menyediakan menu-menu pencatatan transaksi, hutang piutang, modal dan penghasilan lainnya. Pada menu ini berbagai transaksi khususnya penjualan seperti program mesin kasir ada di sini.

Kemudian yang tak kalah pentingnya dan biasanya bikin pengusaha baru jadi pusing, adalah pelaporan. Namun jangan khawatir, pada fitur Laporan sudah tersedia berbagai menu seperti laporan neraca keuangan, laporan laba rugi, history transaksi dll yang akan tersusun secara otomatis, berdasarkan catatan transaksi.

Sehingga, pelaku UMKM pemula tak perlu lagi repot-repot menggunakan jasa konsultan atau akuntan untuk menyusun laporan keuangan. Hal ini juga akan memudahkan dalam melakukan penghitungan pajak dan laporan pajak tahunan.

Mulai dari Mana?

Mulai dari sekarang dong, bahkan sedini mungkin seorang pengusaha baru harus langsung melakukan pencatatan dan pembukuan. Kenapa?

Karena dengan begitu seorang pengusaha akan tahu apakah usahanya benar-benar untung atau justru malah rugi. Hal ini juga akan menentukan bayar pajak atau tidaknya. Karena faktanya, tak semua pengusaha itu harus bayar pajak, apalagi jika usahanya masih belum untung.

So, apakah informasi ini cukup membantu? Atau jika belum jelas, tulis pertanyaan anda di kolom komentar. Salam hemat pengusaha cerdas!

Tinggalkan komentar